Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal
Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan AsalPemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028....