Unit Kerja


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Biro Administrasi  Pimpinan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Banten memiliki unit kerja terdiri dari :
1. Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Kepegawaian Setda;
    - Sub Bagian Tata Usaha
2. Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
3. Bagian Protokol.

Share this Post