Selayang Pandang


Awal terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Sebelum Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol terbentuk, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten memiliki unit organisasi perangkat daerah yang bertugas di Bagian Rumah Tangga Pimpinan dan Protokol Adapun unit organisasi perangkat daerah tersebut yaitu Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan Setda Provinsi Banten.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, pemerintahan pun berjalan dinamis, begitupun dengan dinamika regulasi. Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi yang kekinian, sehingga Pemerintah Provinsi Banten pun menerbitkan regulasi terbarunya terkait organisasi perangkat daerah beserta tugas pokok dan fungsinya. Maka dari itu, akhir tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten memiliki beberapa organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, salah satunya Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten yang terbentuk dari penggabungan beberapa bagian dan organisasi perangkat daerah yaitu Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, Sub Bagian Kepegawaian Biro Organisasi, dan beberapa Sub Bidang pada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Adapun regulasi yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Biro Administrasi Pimpinan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017, tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas Perangkat Daerah dan saat ini sejak akhir tahun 2021.

Perubahan SOTK di Sekretariat Daerah pun berubah kembali pada Januari 2023 dan Biro Administrasi Pimpinan pun berubahan kembali menjadi Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Banten menyesuaikan regulasi baru sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Diharapkan, dengan terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten maka penyelenggaraan Pelyaanan Pimpinan, Kepegawaian Setda dan Perencanaan di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Banten khsusunya, dapat terwakilii  oleh keberadaan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten sebagai leading sector penyelenggaraan ke Protokolan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah serta Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Perencanaan di Sekretariat Daerah.


Share this Post