Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik


Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten jika terjadi dugaan pelanggaran.

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang benar, transparan dan berkualitas.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter / x dan email Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten..
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Biro Administrasi Pimpinan atau PPID Provinsi Banten ppid.biroadpimpro@bantenprov.go.id / biroadpimpro@bantenprov.go.id;
  3. Masyarakat dapat melaporkan di SP4n Lapor melalui lapor.go.id ;
  4. Berada di website  PPID Pelaksana Biro Admistrasi Pimpinan dan Protokol berupa Kontak Pejabat yang berwenang.

Share this Post