Tugas PPID Pelaksana
Tugas PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja;
4. Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5. Melakukan koordinasi dengan PPID Provinsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;