Tugas PPID Pelaksana


Tugas PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten 

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana  pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :

1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;

3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja;

4. Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Provinsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;


Share this Post