Profil PPID Pelaksana


Selamat Datang di PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

 

Salam Transparansi......

 

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID . Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.  

 

PPID Pembantu pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, yakni berada pada Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Kepegawaian. Adapun Susunan Tim PPID Pembantu pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol adalah sebagai berikut :

1. Atasan PPID Pelaksana            : Kepala Biro

2. PPID Pelaksana                   : Kepala Bagian Perencaaan dan Kepegawaian

3. Tenaga Teknis           : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

4. Pelaksana Administrasi  : Pelaksana / Staf

5. Anggota                               : Pelaksana / Staf PPID

 

Visi dan Misi PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten :

Visi " Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Benar, Transparan, dan Berkualitas"

Misi :

1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang Benar, Transparan dan Berkualitas;

2. Membangun dan Mengembangkan Sistem Penyediaan Pelayanan Informasi;

3. Menjamin Akses Informasi Publik Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Motto PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan

" Terbaik dalam Pelayanan Informasi untuk Publik "


Share this Post