Ajukan Raperda RTRW, Wagub Banten: Untuk Atasi Masalah Aktual Tata Ruang 20 Tahun ke Depan

Sumber Gambar :
Ajukan Raperda RTRW, Wagub Banten: Untuk Atasi Masalah Aktual Tata Ruang 20 Tahun ke Depan
SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa ( 15/2). Menurutnya, peraturan daerah RTRW tersebut untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.
“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Andika saat membacakan bicara Gubernur Banten Wahidin Halim tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042 di rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.
Tujuan tersebut, Andika, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pelaksanaan, dan pelaksanaan sesuai dengan penerapan-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika, memiliki fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang diinginkan. “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Andika mengatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  
Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas pengendaliannya dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi. Selanjutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan bekerja sebagai pengendali pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah.
This isu-isu strategist terkait penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Andika, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsi Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.
Selanjutnya, kata Andika, isu-isu strategi terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang batas antar Kabupaten/Kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan. Andika juga menyebut degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan. “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya termasuk ke dalam isu strategi yang dimaksud,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian diumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya. “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.
Serang, 15 Februari 2022
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 
Ttd 
Beni Ismail, S.STP, M.Si
GIGIT. 197609051996021002

Share this Post