Gubernur Banten Hadiri Rakorwasda Tahun 2019

Sumber Gambar :

Gubernur Buka Rakorwasda, Terus Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

 

Gubernur Banten Wahidin Halim membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Banten Tahun 2019 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (28/11/2019).

 

Mengambil tema “Perkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mencegah Korupsi” Rakor dihadiri perwakilan dari Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, BPK, BPKP, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Kepala OPD, dan para auditor dan diharapkan menguatkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan beberapa point terkait Rakorwasda tersebut, diantaranya Pemprov Banten terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.  Bahkan pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Banten telah membentuk Satuan Tugas Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi Banten. Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah bertugas melakukan probity audit penyusunan HPS dan review perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten.   

 

Meningkatkan sumber daya aparatur APIP Provinsi Banten khususnya jabatan fungsional berjumlah 96 orang yang terdiri dari pejabat fungsional auditor (PFA) sebanyak 66 orang, pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD) sebanyak 27 orang dan 3 orang auditor kepegawaian (audiwan). Selama 2 tahun terakhir, kerugian daerah LHP LKPD tahun 2017 sebesar            Rp 219.185.866.16 dan tahun 2018 sebesar                  Rp 2.290.197.748.50 telah diselesaikan dengan capaian penyelesaian 100 persen.

 

Indeks Integritas Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58 persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018. 

 

Sebagaimana rekomendasi Satuan Tugas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten, Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten karena tindakan korupsi.

 

Seluruh OPD agar melakukan penguatan sistem anti korupsi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dan kerugian negara/ daerah. Serta membentuk kesamaan langkah dan tindakan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Dan juga mendorong percepatan pembangunan dan program-program strategis di Provinsi Banten.

 

“Kita sudah bisa mempertahankan WT P atas LKPD Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, karena diera sebelumnya itu Disclaimer, saya waktu jadi Walikota 10 tahun 9 kali berturut-turut WTP itu, tertinggi dan terbanyak di Indonesia,” kata Gubernur.


Share this Post