Gubernur Banten Instruksikan Pemantauan dan Pengendalian Obat, Alat Kesehatan, dan Sembako Untuk Penanganan Covid-19

Sumber Gambar :
Press Release
No. 480/301-RLS.ADPIM/VII/2021
Gubernur Banten Instruksikan Pemantauan dan Pengendalian Obat, Alat Kesehatan, dan Sembako Untuk Penanganan Covid-19
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pemantauan dan pengendalian ketersediaan obat-obatan, vitamin, sembako, serta distribusi alat kesehatan termasuk oksigen untuk penanganan kasus Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pemantauan Dan Pengendalian Ketersediaan Obat-obatan, Vitamin Dan Sembako, Serta Distribusi Alat Kesehatan Termasuk Oksigen Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten tanggal 7 Juli 2021.
Kepala OPD yang diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian adalah : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Dinas Perindustrian dan 
Perdagangan Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan 
Bencana Daerah Provinsi Banten.
Para Kepala OPD diinstruksikan untuk : pertama, mengoptimalkan pemantauan dan 
pengendalian harga obat-obatan, vitamin dan 
sembako, serta ketersediaan dan distribusi 
alat kesehatan termasuk oksigen dalam 
penanganan Corona Virus Disease-2019 di 
wilayah Provinsi Banten.
Kedua, dalam melakukan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dapat mengikutsertakan instansi sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri dan Instruksi Gubernur.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Instansi 
Pemerintah, Industri Farmasi dan Perum Bulog serta lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam mengoptimalkan ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan sembako.
Keempat, melaporkan hasil pemantauan dan pengendalian kepada Gubernur Banten.
Instruksi Gubernur Banten ini dikeluarkan dengan memperhatikan meningkatnya kasus Covid-19, keterpakaian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit rujukan Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Serang, 8 Juli 2021
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 
Ttd 
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Share this Post