Pemprov Banten dan Kejati Tekan MoU Penguatan Hukum

Sumber Gambar :

Pemprov Banten dan Kejati Tekan MoU Penguatan Hukum

Pemerintah Provinsi Banten  dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menandatangani perpanjangan kerjasama di bidang permasalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Pengacara Negara. Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji di Pendopo Gubernur, Rabu, (11/03/2020).

Kerjasama ini sebagai komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat seinergitas pada penanganan masalah hukum bidan perdata dan tata usaha negara.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten. Gubernur juga meminta kepada seluruh OPD Banten untuk tidak takut berkonsultasi soal hukum dengan pihak kejaksaan.

“Padahal kalau kitanya tidak bersamah, kitanya jujur saya kira kejaksaan welocome menerima kita, kita juga setiap tahun disepakati kerjasama ini, Bahkana Kejaksaan Tinggi juga berusaha mengingatkan kita dan harusnya kita paham betul bahwa tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan itu bukan kita sendiri tapi bersama-sama (Eksekutiv, Legislativ, Yudikativ),” kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan, kerjasama ini untuk meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya senang sekali dan apresiasi kepada Pak Kejati dan segenap jajaran kejaksaan, dan tentunya kedepan harus kita tingkatkan. Kalau perlu kerjasama ini tidak hanya di provinsi tapi ditingkat kota dan kabupaten, karena waktu saya jadi walikota sepuluh tahun melakukan kerjasama dan hasilnya sangat positif, sangat baik dalam rangka membangun kapasitas dan pencerahan buat temen-temen di OPD.

Kepala Kejati Banten, Rudi Prabowo Aji mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya

Pada kesempatan itu, Rudy menyambut baik MoU tersebut. Menurutnya, Kejati layakanya pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu pemerintah provinsi jika memiliki persoalan hukum, baik Perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Kerjasama ini sudah berlangsung sejak dulu, dan setiap tahun di perpanjang. Dan pihak Kejati siap untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah banten,” katanya.


Share this Post