Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen

Sumber Gambar :
Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 25 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari 2022. 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, belum menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. 
"Hari ini, Senin (31/1/2022), saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya. 
Hingga saat ini, Dindikbud Provinsi Banten telah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu sebaiknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan. 
Tabrani juga secara tegas mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan mengubah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara keseluruhan. 
"Selama dua pekan pertama sekolah wajib melaksanakan PJJ, juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah dekat dengan Faskes terdekat," jelasnya. 
Dikatakan Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan. 
"Itu sudah sesuai dengan Arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib memiliki ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," ucapnya. 
Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. 
Namun masalahnya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten. 
Oleh karena itu, Tabrani menghimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya. 
"Silahkan datang langsung ke lokasi vaksinasi booster di masing-masing wilayah," tuturnya. 
Serang, 1 Februari 2022
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 
Ttd 
Beni Ismail, S.STP, M.Si
GIGIT. 197609051996021002

Share this Post