Penyerahan Sertipikat Tanah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Turut Dorong Perekonomian Masyarakat

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penyerahan sertipikat tanah merupakan bentuk perlindungan aset masyarakat. Turut mendorong berbagai aktivitas perekonomian masyarakat.

Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Penyerahan Sertipikat Tanah dan Peluncuran Sertipikat Elektronik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

“Tadi Bapak Presiden menyerahkan sertipikat kepada masyarakat dan meluncurkan sertipikat elektronik,” ungkapnya.

“Sertifikasi terus akan dilakukan sebagai bagian bentuk kepastian hukum atas kepemilikan oleh masyarakat termasuk oleh lembaga negara dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Menyitir pernyataan Presiden Jokowi, Al Muktabar mengatakan, sertipikat dapat digunakan untuk mendukung aktivitas perekonomian. 

“Karena sertipikat bisa dijadikan agunan untuk menambah aktivitas ekonomi masyarakat. Bapak Presiden juga berpesan harus dihitung dengan matang, jangan sampai sertipikatnya hilang,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan sertipikat memberikan nilai tambah Kegiatan ekonomi,” tambah Al Muktabar.

Dikatakan, Pemprov Banten juga terus menggulirkan sertifikasi tanah sebagai bagian mendukung program nasional. Semoga bidang-bidang tanah yang belum tersertifikasi bisa terpenuhi. 

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” tegas Al Muktabar.

“Sertipikat menjadi satu di antara bagian yang memungkinkan bank mensupport pembiayaan untuk berbagai aktivitas perekonomian masyarakat. Pada akhirnya mensupport tata ekonomi dalam berbagai aspek,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebanyak 50 orang perwakilan dari Provinsi Banten menerima Sertipikat HAT berasal dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang.

Serang, 4 Desember 2023 Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten

Ttd

Beni Ismail, S.STP, M.Si NIP. 197609051996021002


Share this Post