Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Olahraga Mampu Membangun Kebersamaan Para Pemuda

Sumber Gambar :
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Olahraga Mampu Membangun Kebersamaan Para Pemuda
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan melalui olahraga bisa dibangun kebersamaan antar pemuda, selain untuk prestasi dan kesehatan. Olahraga juga mampu mendorong perekonomian masyarakat.
"Kegiatan ini tidak hanya untuk mengejar prestasi dan kesehatan," ungkap Al Muktabar dalam Pembukaan Turnamen Futsal Terbuka Pemuda Peduli Nias Dalam Rangka Hari Olahraga Nasional 2022 di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/9/2022).
"Tapi juga membangun kebersamaan dan harmoni antar pemuda," tambahnya.
Al Muktabar juga berpesan kepada para atlet untuk bertanding secara sportif. Ditambahkannya, melalui olahraga para pemuda akan saling bertemu, berkomunikasi dan berdiskusi.
"Olahraga membangun harmoni, bisa bertukar pikiran. Tidak hanya tentang olahraga, bila bertemu bisa banyak yang didiskusikan dan produktif sekali," ungkapnya.
"Harapan kita mampu memunculkan prestasi, kekompakan, kebersamaan, dan harmoni. Dengan demikian, pemuda di depan untuk menjaga stabilitas di daerah," tambah Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para pemuda untuk memanfaatkan fasilitas olahraga yang dipersiapkan oleh Pemkab Tangerang itu (Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, red). Giat berolahraga untuk meningkatkan prestasi dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Diungkapkannya, kegiatan olahraga juga mendukung perekonomian masyarakat. Ekonomi kreatif turut berkembang seiring dengan berkembangnya olahraga sebagai industri.
Pembukaan Turnamen Futsal Terbuka Pemuda Peduli Nias ini ditandai dengan tendangan bola ke arah gawang (tendangan penalti) oleh Al Muktabar. Turnamen diikuti oleh 14 tim dari Kabupaten Tangerang dan wilayah sekitarnya.
Serang, 12 September 2022
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten
Ttd
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Share this Post