Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Baik Raperda Usul DPRD Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, dan diharapkan Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kebudayaan di Provinsi Banten.

"Kita menyambut baik atas inisiatif DPRD Banten dalam Raperda tersebut, dan diharapkan Raperda ini dapat memandu berbagai hal yang berbasis kebudayaan di Provinsi Banten," ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari DPRD atas raperda tersebut, pihaknya akan memberikan pandangan dan pendapat mengenai Raperda tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.

"Kita telah menerima penjelasan dan nanti kita akan memberikan pandangan teknis terkait itu," katanya.

Al Muktabar berharap Raperda tersebut juga mampu melestarikan dan menjaga hingga merespon segenap budaya yang ada di Provinsi Banten.

"Budaya telah ada harus kita pertahankan, jaga dan dukung, sehingga generasi berikutnya dapat mengetahui," imbuhnya.

Selain itu, Al Muktabar juga mengungkapkan Raperda tersebut sebagai sebuah jawaban untuk kita terus menanamkan nilai-nilai budaya yang ada di Provinsi Banten.

"Dalam konteks itu berarti kita mempertahankan dan memelihara budaya positif yang sudah ada, sehingga diharapkan budaya Banten itu berkontribusi terhadap budaya nasional, atau yang kita sebut Banten untuk Indonesia," jelasnya.

Sementara, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo menyampaikan pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

"Raperda ini penting dilakukan sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, lantaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan," ujarnya.

Yudi berharap dengan pelestarian dan pemajuan budaya tersebut dapat menjadi salah satu pilar budaya yang dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hukum dan politik yang kokoh. 

"Pemajuan budaya Banten untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah di hadapan peradaban dunia," tandasnya.

Serang, 11 Oktober 2023 Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten

Ttd

Beni Ismail, S.STP, M.Si NIP. 197609051996021002


Share this Post