PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

Sumber Gambar :
Press Release
No. 480/293-RLS.ADPIM/VII/2021
PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar 
Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.
Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.
Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah : huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak 
melaksanakan ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan 
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat 
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah 
Provinsi Banten, dikenakan sanksi 
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai 
dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat 
perbelanjaan, transportasi umum 
sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf 
j yang tidak melaksanakan ketentuan 
sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi 
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan 
sanksi administratif sampai dengan 
penutupan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota 
sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15 
Tahun 2021.
Instruksi Gubernur ini merupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari Instruksi 
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten.
Serang, 4 Juli 2021
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 
Ttd 
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Share this Post