Realisasi Dana Covid Banten 27,70 Persen, Insentif Nakes 56,07 Persen

Sumber Gambar :
Press Release
No. 480/327-RLS.ADPIM/VII/2021
Realisasi Dana Covid Banten  27,70 Persen, Insentif Nakes 56,07 Persen 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merealisasikan Anggaran Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 27,70 persen. Secara keseluruhan, dana penanganan Covid-19 dialokasikan sebesar 8 persen dari total DAU. Sementara, realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) malah jauh lebih besar, yaitu mencapai 56,07 persen. 
“Sesuai laporan yang disampaikan setiap bulan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) alokasi 8 persen DAU yang dialokasikan untuk Penanganan Covid-19 sebesar Rp 87,9 miliar lebih, saat ini telah terealisasi sebesar 27,70 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti, Rabu (28/7/2021). 
Khusus untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen, kata Rina, juga sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan januari sampai dengan juni 2021
Sementara, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU dialokasikan untuk  dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya. 
Pemprov Banten, kata Rina, telah menganggarkan sebesar Rp 87.996.501.701. 
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir ini, Pemprov Banten gencar melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satu yang gencar dilakukan adalah vaksinasi. Kegiatan vaksinasi tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti  TNI, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan pihak lainnya.
Serang, 28 Juli 2021
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 
Ttd 
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Share this Post