Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Banten

Sumber Gambar :
Tim seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024. Pendaftaran dimulai 7 Juni hingga 6 Juli 2021.  
Ketua Timsel calon anggota KPID Provinsi Banten, Zakaria Syafe’i menyampaikan beberapa ketentuan dalam pendaftaran calon anggota KPID tersebut. Ia menyebutkan, berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Banten, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani Blok F No. 1 Curug Kota Serang 42171 pada hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 6 Juli 2021. 
Adapun persyaratan umum adalah warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan sarjana atau yang setara; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif dan yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisan.
Sedangkan, persyaratan khusus, pendaftar diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut, surat pendaftaran sebagai calon calon Anggota KPID Provinsi Banten Periode 2021-2024; daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah; pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar; makalah yang berisi visi, misi tentang penyiaran dengan tema “Menyongsong Digitalisasi Penyiaran di Provinsi Banten,”. Makalah ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 berjumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4. 
Selanjutnya, fotokopi KTP, surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; surat pernyataan tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa; surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; surat dukungan dari organisasi kemasyarakatan; surat keterangan sehat dari dokter; surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian; surat izin atasan bagi ASN; surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website: http://bantenprov.go.id/. “Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kusma Supriatna (0878-1832-6172). Serang,” kata Zakaria. 
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021 – 2024 dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Banten Nomor : 16.1/01/DPRD/2021 Tentang Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode Tahun 2021 – 2024. Terdiri dari Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd, Kusma Supriatna, S.Sos., M.I.Kom., Prof. Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si., Muhibudin, M.Si., Ade Bujhaerimi, M.Pd.

Share this Post