Tugas PPID Pelaksana
Sumber Gambar :Tugas PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
4. Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;