Tugas PPID Pelaksana

Sumber Gambar :

Tugas PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten 

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana  pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :

1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;

3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;

4. Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;


Share this Post